Alasan Pengajuan Keberatan

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Diposting : Minggu, 13 Okt 2024

Halaman ini dilihat : 87 kali

Daftar Agenda Kegiatan

Lihat semua

6 hari lagi

Sabtu, 01 Agt 2026 Jam 09.30-10.30

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Kabupaten Kayong Utara.

Kabupaten Kayong Utara.

31 hari lagi

Rabu, 26 Agt 2026 Jam 09.30-10.30

Presentasi tatap muka MONEV Keterbukaan Informasi tahun 2026

Komisi Informasi Kalbar